Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendrarto. Medcom.id/ Antonio
Medcom • 7 May 2024 20:14
Bekasi: Pengemudi mobil dinas Polda Jabar berjenis Fortuner yang menabrak mikrobus di Jalan Tol Layang Mohammad Bin Zayed (MBZ) akan ganti rugi secara keseluruhan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendrarto, menjelaskan mobil bernopol 7-VIII itu merupakan mobil yang biasa digunakan oleh Kepala Biro Logistik Polda Jawa Barat.
Namun pada saat kejadian kendaraan tersebut dikemudikan oleh anggota Polri berinisial MRA.
"Betul, dengan nantinya akan selesai dengan restorative justice. Ya itu, dia (pengemudi) mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," kata Yugi di Bekasi, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca: Mobil Dinas Polisi Tabrak Mini Bus saat Melaju di Jalan Layang MBZ
|