Bangunan rumah bersalin tempat menjual bayi berkedok adopsi ilegal di Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 14 December 2024 22:01
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diingatkan lebih ketat dan cermat dalam mengawasi operasional klinik bersalin. Pesan ini menyusul kasus dua bidan ditangkap polisi akibat jual beli bayi dan sudah dilakukan bertahun-tahun.
"Kami mendorong kepada OPD terkait di Pemkot Yogyakarta melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan keberadaan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta," kata anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba dihubungi pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Baharuddin mengatakan kasus 66 bayi yang telah dijualbelikan di klinik bersalin di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta menjadi pesan penting. Apalagi kedua pelaku menggunakan modus adopsi dalam transaksinya.
"Jika rumah bersalin tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang ada, maka ya segera ditutup. Hal ini penting agar tidak ada lagi jual beli bayi dengan modus adopsi di Kota Yogyakarta khususnya," ujarnya.
Baca: Begini Penampakan Lokasi Rumah Sindikat Jual Beli Bayi di Yogyakarta |