Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly. (MGN/Sumantri)
Sumantri • 17 December 2024 00:01
Jakarta: Usai ditangkap pada Senin dinihari, 16 Desember 2024, di hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, kini status GSH, pelaku penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujar dia, Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga: Tak Tebang Pilih, Polisi Diminta Tindak Tegas Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan |