Scamming Modus Pencucian Uang, Warga DIY Rugi hingga Rp2 Miliar

Tiga tersangka kasus dugaan penipuan jaringan internasional (berpakaian oranye). (Ahmad Mustaqim)

Scamming Modus Pencucian Uang, Warga DIY Rugi hingga Rp2 Miliar

Ahmad Mustaqim • 7 August 2024 16:43

Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 3 tersangka terduga pelaku penipuan. Korban penipuan yang kini sudah meninggal rugi hingga Rp2 miliar. 

Direktur Direskrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi, mengatakan ketiga orang yang telah ditangkap yakni YA, 51; D, 41, warga Palembang; dan SBI, 27, warga Boyolali, Jawa Tengah. Mereka yang tidak saling mengenal kongkalikong menipu korban pada medio Januari 2024.

"Korban almarhumah BA, sudah meninggal. Nilai kerugiannya mencapai Rp2 miliar," kata Idham di Polda DIY pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Idham menjelaskan, ketiganya berkomplot seolah ingin menolong korban. Korban, warga Sleman, DIY, disebut memiliki nomor yang tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Para pelaku tersebut meminta korban mentransfer uang ke rekening yang sudah disiapkan. Hal itu disebut akan menyelamatkan korban karena tersangka mengaku sebagai aparat penegak hukum. 

"Uang itu ditransfer korban tiga kali ke rekening yang sudah disiapkan tersangka. Tersangka mengaku beroperasi dari Kamboja," ujar Idham. 

Ketiga tersangka membagi peran dalam menipu korbannya. YA berperan mencari orang untuk membuat rekening serta menyerahkan gawai beserta simcard; D berperan sebagai pengepul rekening bank dan menyerahkannya kepada YA sebagai bos yang berada di Kamboja; serta SBI menjadi operator scamming beroperasi di Kamboja, menghubungi korban, dan mengaku petugas operator seluler. 
 

Baca juga: Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Dibekuk Polisi

Usai sadar ditipu, kasus itu dilaporkan ke Polda DIY oleh keluarga korban pada 12 Maret 2024. Pelaporan dilakukan setelah korban BA meninggal dunia. 

"Dari laporan keluarga korban, kami melakukan penelusuran dan profiling kepada (terduga) pelaku hingga kemudian menangkapnya," ujarnya. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang-barang bukti, di antaranya 12 gawai, 7 kartu perdana, 46 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 19 buku tabungan, uang tunai Rp560 juta, print out percakapan WA korban dengan pelaku, rekening koran bank. 

"Kami tengah mendalami kasus itu, termasuk kaitan dengan hal lain," ucapnya. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)