Tiga tersangka kasus dugaan penipuan jaringan internasional (berpakaian oranye). (Ahmad Mustaqim)
Ahmad Mustaqim • 7 August 2024 16:43
Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 3 tersangka terduga pelaku penipuan. Korban penipuan yang kini sudah meninggal rugi hingga Rp2 miliar.
Direktur Direskrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi, mengatakan ketiga orang yang telah ditangkap yakni YA, 51; D, 41, warga Palembang; dan SBI, 27, warga Boyolali, Jawa Tengah. Mereka yang tidak saling mengenal kongkalikong menipu korban pada medio Januari 2024.
"Korban almarhumah BA, sudah meninggal. Nilai kerugiannya mencapai Rp2 miliar," kata Idham di Polda DIY pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Idham menjelaskan, ketiganya berkomplot seolah ingin menolong korban. Korban, warga Sleman, DIY, disebut memiliki nomor yang tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para pelaku tersebut meminta korban mentransfer uang ke rekening yang sudah disiapkan. Hal itu disebut akan menyelamatkan korban karena tersangka mengaku sebagai aparat penegak hukum.
"Uang itu ditransfer korban tiga kali ke rekening yang sudah disiapkan tersangka. Tersangka mengaku beroperasi dari Kamboja," ujar Idham.
Ketiga tersangka membagi peran dalam menipu korbannya. YA berperan mencari orang untuk membuat rekening serta menyerahkan gawai beserta simcard; D berperan sebagai pengepul rekening bank dan menyerahkannya kepada YA sebagai bos yang berada di Kamboja; serta SBI menjadi operator scamming beroperasi di Kamboja, menghubungi korban, dan mengaku petugas operator seluler.
Baca juga: Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Dibekuk Polisi |