Kemenhub Evaluasi Sanksi Klakson Telolet

Ilustrasi bus/MI

Kemenhub Evaluasi Sanksi Klakson Telolet

Imanuel R Matatula • 21 March 2024 16:59

Jakarta: Kementerian Perhubungan melarang klakson telolet untuk bus. Klakson telolet memecah konsentrasi pengendara dan berdampak pada pengereman kendaraan.

“Klakson telolet cenderung melanggar atau  melampaui batas desibelnya dan ada sanksi, tapi ini memang masih sanksi denda Rp500.000. Ini tentu akan menjadi tinjauan kami jika memang kemudian sanksi ini dirasa tidak terlalu efektif,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 21 Maret 2024.

Adita menyebut aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait sanksi agar lebih efektif.
 

Baca: Kemenhub Minta Operator Bus Tidak Pasang Klakson Telolet

“Setiap suara klakson itu diatur dengan desibel tertentu jadi terendah itu ada di 83 desibel an tertinggi 118 desibel,” ucapnya.

Larangan dilakukan usai kecelakaan di Merak yang menewaskan seorang anak kecil usai terlindas bus saat meminta klakson telolet. Kemenhub akan meningkatkan pengawasan terhadap armada-armada bus.

“Selanjutnya kami akan meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan Dishub di setiap daerah,” tutur Adita.

Adita menjelaskan fenomena klakson telolet ini telah marak di sosial media sejak 2016 lalu. Masyarakat menganggap hal ini sebagai hiburan, tetapi disisi lain klakson telolet juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik itu masyarakat yang melintas maupun pengendara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)