Ilustrasi bus/MI
Imanuel R Matatula • 21 March 2024 16:59
Jakarta: Kementerian Perhubungan melarang klakson telolet untuk bus. Klakson telolet memecah konsentrasi pengendara dan berdampak pada pengereman kendaraan.
“Klakson telolet cenderung melanggar atau melampaui batas desibelnya dan ada sanksi, tapi ini memang masih sanksi denda Rp500.000. Ini tentu akan menjadi tinjauan kami jika memang kemudian sanksi ini dirasa tidak terlalu efektif,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 21 Maret 2024.
Adita menyebut aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait sanksi agar lebih efektif.
Baca: Kemenhub Minta Operator Bus Tidak Pasang Klakson Telolet |