Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 22 March 2024 21:39
Jakarta: Dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Provinsi Riau nomor urut 8 Edwin Pratama Putra dan nomor urut 2 lpasirin mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Edwin, Mellisa Anggraini mengatakan adanya kecurangan data yang diterima Pemohon. Menurutnya, hasil yang diterima ada yang janggal lantaran terdapat tanda tangan oleh satu orang di ribuan C-Salinan.
“Setelah kami melakukan analisa terhadap berkas-berkas karena ada beberapa keanehan dan kejanggalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu terutama DPD RI. Kita melihat dan akhirnya mengindikasi dugaan keras bahwa ada dokumen C-Salinan yang jumlahnya ribuan yang mana terdapat tanda tangannya dilakukan oleh satu orang,” ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Mellisa menjelaskan, Pemohon tidak pernah memberikan mandat untuk menjadi saksi. Kemudian saat pleno, KPU tidak pernah menyandingkan C-Salinan dan C-Hasil. Ia menegaskan, pihaknya mengindikasi kuat dan tidak pernah memberikan mandat untuk adanya saksi yang menandatangani tetapi di ribuan dokumen bukti salinan ada tanda tangan saksi.
Terlebih lagi, sambungnya, pada saat KPU melakukan unggah dokumen ke Sirekap pada 60 persen yang mana selisih suaranya jauh lebih unggul tujuh ribu suara dibandingkan calon lain yang saat ini menang. Dengan begitu, Pemohon melihat memang ada upaya kuat kecurangan yang terjadi di tingkat penyelenggara.
“Data yang kami peroleh bersifat masif dan juga pernah terjadi keterangan Bawaslu Provinsi C-1 hasil hilang dua minggu, itu ada di media. Keterangan Bawaslu mengatakan C-1 hasil sempat hilang,” ujar Melissa.
Baca juga:
Suara Komeng Tembus 5 Juta sebagai Calon DPD RI |