Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga. (Media Indonesia)
Media Indonesia • 30 October 2024 16:18
Konawe Selatan: Kasus Guru Honorer Supriyani yang diduga menganiaya siswanya di SDN 4 Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Kali ini, Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Jabatan Camat sementara waktu diisi oleh Kasat Pol PP Konsel, Ivan Ardiansyah.
Surunuddin Dangga mengatakan, pencopotan ini agar penyelesaian masalah Supriyani sebagai terdakwa dugaan penganiayaan murid di SDN 4 Baito dan pihak keluarga yang diduga korban, Aipda Wibowo Hasyim dapat terselesaikan.
"Ini kan dua duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus Damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu. Saya tugaskan dari eselon II untuk membantu menyelesaikan," tegas Surunuddin, saat dikonfirmasi.
Selain itu, Bupati Konsel ini memiliki alasan lain terkait pencopotan Camat Baito tersebut. Menurut dia, Sudarsono Mangidi (mantan Camat Baito) tidak pernah melaporkan kasus antara Guru Honorer Supriyanti dan siswa tersebut.
Baca juga: Marak Kriminalisasi, PGRI Desak Pemerintah Hadirkan UU Perlindungan Guru |