Sriwani Sayuti kembali ke Tanah Air. (Istimewa)
Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 11:46
Jakarta: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Sriwani Sayuti akhirnya bisa bernapas lega, setelah berhasil kembali pulang ke Indonesia. Ia sempat ditahan kepolisian Thailand, akibat tuduhan menjalankan bisnis pariwisata (tourism business) di Negeri Gajah Putih itu.
Peristiwa berawal saat Sriwani yang berniat baik membawa 128 WNI karyawan perusahaannya beserta keluarga mereka untuk berlibur ke Bangkok, Thailand. Namun niat baiknya itu, malah menimbulkan kecurigaan warga lokal Bangkok. Perjalanan selama tiga hari sejak 19-22 September 2024 dengan para karyawannya dianggap telah menyalahi prosedur.
“Timbul kecurigaan dari masyarakat lokal Bangkok bahwa saudari Sriwani merupakan agen travel yang sedang melakukan bisnis wisata membawa turis dari Indonesia ke Thailand tanpa melibatkan travel agent lokal,” kata Atase Kejaksaan RI di Bangkok, Virgaliano Nahan dalam keteranganya, Rabu, 20 November 2024.
Akibatnya, Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand melaporkan Sriwani ke Kepolisian Turis Bangkok dengan menunjukan bukti-bukti. Seperti tiket masuk ke Grand Palace, cruise di Chou Praya River, dan tempat-tempat wisata lain di Bangkok.
Berbekal bukti foto-foto tersebut, Polisi Turis Bangkok melakukan penangkapan terhadap Sriwani pada 22 September 2024. Penangkapan itu atas dasar dugaan tiga tindak pidana, yaitu melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai guide tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin.
Mendapat kabar penangkapan WNI, Atase Kejaksaan sebagai bagian dari KBRI Bangkok mengupayakan pendampingan terhadap Sriwani. Salah satunya, menyediakan penerjemah dari Staf Atase Kejaksaan KBRI Bangkok.
"Sampai dengan mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada tanggal 24 September 2024,” ujar Virgaliano.
Setelah itu, dilakukan konsultasi hukum dari Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dengan mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok terhadap Sriwani. Hasilnya, ditemukan ada kesalahpahaman karena kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Berbekal temuan itu, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok yang telah mendampingi Sriwani kembali mendatangi Kepolisian Prarangjawang Bangkok untuk dapat diwawancara kembali dan menyerahkan dokumen-dokumen pembuktian.
Dokumen itu berisi bantahan atas tuduhan yang dilaporkan, bahwa Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata, bukan bertindak selaku guide, dan tidak mengambil keuntungan finansial dalam bentuk apapun saat 128 WNI tersebut berkunjung ke Bangkok.
“Namun demikian sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen-dokumen yang dapat meringankan Sriwani,” jelasnya.
Lampiran surat itu tertuliskan petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand, karena Sriwani tidak diperiksa dengan layak saat penyidikan yang dilakukan dengan penerjemah pihak pelapor yang menimbulkan kesalahpahaman.
“Atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dapat menjelaskan posisi Sriwani dan adanya kesalahpahaman dalam berkas perkara,” terang Virgaliano
Singkatnya, pada 11 November 2024 Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan kepada Sriwani. Sehingga, WNI itu bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan.
Dengan begitu, Sriwani dipulangkan dan tiba di Indonesia pada Selasa, 19 November 2024. Virgaliano menyebut komitmen menjadi bagian perlindungan WNI yang bermasalah hukum di luar negeri merupakan bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap visi dan misi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, upaya perlindungan hukum ini juga disebut menjadi bentuk partisipasi dalam kerja sama Internasional yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Duta Besar RI Rachmat Budiman antara Indonesia dengan Thailand.
“Kita harus menjaga hubungan baik antar masyarakat internasional, terutama masyarakat Indonesia yang berkunjung keluar negeri harus dapat menjaga kepercayaan dari masyarakat negara lain yang dikunjungi,” pungkas Virgaliano.