Jaksa Dinilai Salah Kamar Salahkan Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Rektor Universitas Proklamasi 45 Benedictus Renny See di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra

Jaksa Dinilai Salah Kamar Salahkan Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 13 May 2024 13:36

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah kamar menyalahkan mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG). Kesepakatan proyek itu disebut terjadi saat Karen tidak lagi menjabat Direktur Pertamina.

“Dengan ditandatanganinya sales purchase agreement (SPA) LNG 2015 antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang secara langsung mengubah dan menggantikan SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014, maka tanggung jawab Galaila Karen Kardinah selaku Direktur Utama PT Pertamina (Pesero) beralih,” kata Rektor Universitas Proklamasi 45 Benedictus Renny See di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Benedictus telah menyusun amicus curiae dan menyerahkan berkasnya kepada majelis hakim kasus tersebut hari ini untuk menjelaskan analisisnya. Menurut dia, Karen tidak bisa disalahkan karena persetujuan pengadaan LNG diteken pada 2015, sedangkan mantan bos perusahaan pelat merah itu keluar dari PT Pertamina (Persero) sebelum 2014.

Benedictus juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab, angkanya terus berubah.

“Perhitungan adanya kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh BPK yang berubah-ubah angkanya merupakan indikasi apa yang disampaikan BPK tentang angka kerugian PT Pertamina (Persero) akibat adanya SPA LNG 2015 sebesar USD113.389.186,60 adalah tidak akurat,” ujar Benecdictus.

Majelis hakim diharapkan bijak dan mempertimbangkan amicus curiae yang dibuatkan dalam persidangan tersebut. Para pengadil itu juga disarankan memanggil sejumlah saksi yang kompeten untuk memberikan penjelasan soal pengadaan LNG dan posisi Karen dalam perkara tersebut.

“Ini untuk menghindari tuduhan fitnah dari JPU maka mohon majelis hakim yang terhormat untuk juga menghadirkan manajemen Blackstone, untuk didengar keterangannya terkait kontrak kerja antara Blackstone dengan Galaila Karen Kardinah apakah benar atau fiktif,” terang Benedictus.
 

Baca Juga: KPK Sudah Prediksi Karen Bantah Terima Gratifikasi dari Blackstone

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)