Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 7 March 2024 22:35
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, Kamis 7 Maret 2024. Sarah pun didenda Rp100 juta.
Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sarah terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Juncto Pasa 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Hakim mengatakan perbuatan sarah telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental. Namun, sarah dinilai bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga:
15 Saksi Diperiksa Terkait Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila |