Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Divonis 16 Bulan Penjara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Divonis 16 Bulan Penjara

Media Indonesia • 7 March 2024 22:35

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, Kamis 7 Maret 2024. Sarah pun didenda Rp100 juta.

Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sarah terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Juncto Pasa 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Hakim mengatakan perbuatan sarah telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental. Namun, sarah dinilai bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
 

Baca juga: 

15 Saksi Diperiksa Terkait Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila



Terkait vonis ini, kuasa hukum Mellisa Anggraini mengatakan kecewa dengan rendahnya vonis hakim. Menurutnya, vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan para korban, lantaran telah memenuhi syarat pasal 14 dan 15 terkait pelecehan seksual berbasis elektronik dan menyasar lebih dari satu orang.

"Tentu dari tuntutan jaksa minggu lalu, kami berharap hakim memberikan keputusan yang pro ke kita, yang lebih tinggi. Karena dari dari tuntutan saja tidak memberikan keadilan pada para korban,” ungkapnya. (Nadia Ayu Soraya)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)