Pemerintah Fokus Pengembangan Wirausaha Baru dan IKM untuk Perkuat Struktur Industri RI

Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: Setkab

Pemerintah Fokus Pengembangan Wirausaha Baru dan IKM untuk Perkuat Struktur Industri RI

Annisa ayu artanti • 28 February 2024 15:02

Jakarta: Penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru (WUB) serta peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dinilai penting demi memperkuat struktur industri nasional. 

Kementerian Perindustrian menyatakan, upaya tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan menghasilkan produk ekspor bernilai tinggi.

Kemenperin akan mendorong pengembangan WUB, salah satunya melalui Anggaran Tugas Pembantuan 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, untuk menghilangkan tumpang tindih pengelolaan desentralisasi, kegiatan Dekonsentrasi bidang perindustrian disesuaikan menjadi Tugas Pembantuan pada 2024.

"Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran Tugas Pembantuan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku IKM,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
 

Baca juga: 

Industri Pengolahan Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Tahun 2023

3 fokus

Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi fokus, yaitu pendataan yang meliputi pendampingan IKM dalam memperoleh akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendataan perkembangan sentra IKM, penumbuhan dan pengembangan WUB IKM yang ditujukan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, serta pengembangan produk IKM terutama bagi IKM yang telah memperoleh Penghargaan One Village One Product (OVOP) di tahun 2022.

Untuk menjalankan program tersebut, Kemenperin berkomitmen terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024. 

"Pemerintah Pusat perlu meningkatkan sinergi program dengan Pemerintah Daerah agar efektivitas dan efisiensi dari setiap program yang ada dapat berjalan maksimal, khususnya dalam pemanfaatan anggaran Tugas Pembantuan 2024," jelas Reni.

Ditjen IKMA Kemenperin, katanya, akan terus melaksanakan berbagai program penumbuhan dan pengembangan IKM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi melalui Dana Tugas Pembantuan, yang sebelumnya dilaksanakan melalui Dana Dekonsentrasi. 

"Tugas Pembantuan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, sehingga anggaran yang sudah teralokasikan dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada pelaku IKM," ucap Reni.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)