Tak Ada Tanggapan, Daftar Caleg Yogyakarta Segera Ditetapkan

Ilustrasi

Tak Ada Tanggapan, Daftar Caleg Yogyakarta Segera Ditetapkan

Ahmad Mustaqim • 30 August 2023 17:35

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tak mendapatkan masukan maupun tanggapan terkait daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Meskipun, durasi waktu pemberian tanggapan sudah dibuka dan disosialisasikan kepada masyarakat. 

"Untuk tanggapan yang mengakibatkan caleg (calon anggota legislatif) TMS (tidak memenuhi syarat) maupun tahapan lain DCS sampai 28 Agustus gak ada yang masuk, baik di kantor maupun platform yang kami sediakan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Yogyakarta, Erizal, Jumat, 30 Agustus 2023. 

Sosialisasi DCS tersebut telah dilakukan melalui media-media cetak lokal yang ada di Yogyakarta. Selain itu, juga melalui sejumlah medium yang bisa diakses masyarakat. 

"Masukan itu memang sifatnya administratif. Misalnya caleg itu diadministrasikan tak pernah terpidana, bisa ditanggapi masyarakat. Ditanggapi tak dipidana di situ, tapi dipidana di lokasi lain, apabila ada," kata dia. 

Lantaran tak ada masukan dan tanggapan satupun, KPU Kota Yogyakarta akan memproses pada tahap berikutnya, yakni penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg). DCT ini maksimal harus sudah ditetapkan 14 September 2023. 

"Karena itu sudah kita lewati (tanpa ada masukan dan tanggapan) maka dilakukan pembacaan DCT. Nanti juga akan ada waktu pencermatan DCT," ujar dia.

Pencermatan DCT ini akan dibuka pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Nantinya, daftar itu bisa berubah dengan persyaratan yang ditentukan komisi dan persetujuan pengurus pusat partai. 

"Kalau ada yang meninggal bisa diubah setelah 3 Oktober, tapi meninggal setelah ditetapkan DCT. Parpol juga masih bisa mengganti calon yang diajukan dengan izin DPP partai," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)