Si Kembar Rihana-Rihani. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 31 August 2023 10:21
Jakarta: Polisi menyatakan berkas perkara kasus penipuan penjualan barang elektronik merk Apple oleh 'si kembar' Rihanna-Rihani dinyatakan lengkap. Artinya, si kembar bisa segera diadili.
"Iya benar sudah lengkap kemarin (Rabu, 30 Agustus 2023)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 31 Agustus 2023.
Trunoyudo menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan untuk melakukan pelimpahan tahap II. Pada tahap ini, polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap II dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," tuturnya.
Rihana dan Rihani ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli iPhone. Kerugian para korbannya mencapai Rp35 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus dugaan penipuan oleh si kembar ini viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.