3 April 2023 19:43
Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari perusahaan miliknya yang bergerak di bidang konsultasi pajak.
"RAT diduga memiliki beberapa usaha, satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Fikri mengatakan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang bermasalah. Rafael merekomendasikan sendiri PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. Dari PT AME, kata Firli, Rafael menerima USD90 ribu.
"Sejumlah USD90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran masih dilakukan," jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK juga menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, sepeda, dan uang Rp32,2 miliar. Uang puluhan miliar itu disimpan dalam safe deposit box dengan pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, dan euro.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.