Eks Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli/Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 1 October 2023 11:08
Jakarta: Eks Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu poin revisi itu, yakni memungkinkan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor.
"Ini kan kebangetan sampai 160 tahun," kata Rizal dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Ternyata IKN Gak Dikenal Rakyat?" Minggu, 1 Oktober 2023.
Rizal membandingkan durasi itu saat Inggris menguasai Hong Kong. Kala itu, Inggris berkuasa selama 90 tahun.
"Kedua, ini mendiskriminasi rakyat Indonesia yang boleh punya tanah atau hak pengelolaan tanah 30 tahun. Habis itu harus diperpanjang dan belum tentu diizinkan," ujar dia.
Rizal menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar prinsip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia mengingatkan bahwa Jokowi tidak akan berkuasa selama-lamanya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai UU IKN dilatarbelakangi sulitnya mencari investor. Sehingga, perubahan beleid itu harus dilakukan demi menyerap investor.
Pada aturan baru, ada poin soal siklus pemilik hak guna usaha (HGU) yang memiliki hak atas tanah mencapai 190 tahun. Lalu, hak guna bangunan (HGB) mencapai 160 tahun.