Terdakwa Kasus BTS 4G Ngaku Dapat Teror

Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Chandra

Terdakwa Kasus BTS 4G Ngaku Dapat Teror

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 14:55

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku mendapatkan teror. Dia mengeklaim teror juga diterima keluarganya.

"Keluarga saya alami, sering istri saya sendiri di rumah, sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali, terus ada juga teror nonfisik ke rumah," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Pernyataan itu dicetuskan Irwan saat menjadi saksi  terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Serta, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Irwan meyakini teror itu ditujukan agar dirinya tidak memberikan keterangan terkait aliran dana dalam perkara itu. Dia mengaku ketakutan saat menerima serangan.

"2023, saya belum berani buka untuk menyampaikan ke penyidik maupun ke siapapun, namun saya takut karena ada teror," ujar Irwan.

Irwan mengeklaim tidak mengetahui pihak mengirimkan teror kepadanya dan keluarga. Kejadian itu akhirnya diceritakan kepada kuasa hukumnya.

Tim pengacaranya akhirnya menyarankan menceritakan kejadian itu kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, bakal ada tuduhan lebih berat jika hanya disimpan sendiri.

"Pada saat itu begitu mendengar adanya ancaman dakwaan memperkaya diri sampai lebih dari Rp100 miliar, keluarga saya panik dan nangis-nangis, saya pun demikian, sehingga saya memberanikan diri dengan arahan dari pengacara untuk berbicara, Yang Mulia," ucap Irwan.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)