Tata Cara Vonis PN Makassar Disorot KPK

Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan pengadilan Makassar/Ilustrasi/MI/Moh Irfan

Tata Cara Vonis PN Makassar Disorot KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2023 07:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang tidak membacakan pertimbangan hukum dalam putusan bebas kasus Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Sebab, tidak ada kesepakatan di awal.

"Itu tanpa kesepakatan lebih dahulu dipersidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.

Ali menjelaskan pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui alasan majelis hakim membebaskan Eltinus dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga tidak bisa memberikan sikap atas putusan tersebut karena tak memahami penilaian hakim.

Pembacaan pertimbangan sejatinya selalu dibacakan majelis dalam persidangan vonis. KPK kini menunggu pengadilan memberikan salinan putusan agar bisa mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk menjerat Eltinus.

"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
 
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.

Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)