KPK Panggil Pejabat Dinas Perumahan Jakut untuk Pemeriksaan LHKPN

KPK Panggil Pejabat Dinas Perumahan Jakut untuk Pemeriksaan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 23 May 2023 08:08

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil pejabat yang laporan kekayaan penyelenggara negaranya (LHKPN) dinilai janggal. Kali ini, seorang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dipanggil.

"Benar, hari ini, 23 Mei 2023, KPK mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN seorang pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Ipi enggan memerinci identitas pejabat itu. Namun, pihak yang dipanggil itu diharap memenuhi panggilan tim klarifikasi LHKPN KPK.

Pejabat yang dipanggil biasanya diminta membawa sejumlah dokumen. KPK sejatinya juga sudah melakukan penelusuran aset kepada penyelenggara negara yang LHKPN-nya dinilai janggal.

Teranyar, tiga pejabat yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana, Sekda Riau SF Hariyanto, dan Sekda Jatim Adhy Karyono diperiksa KPK terkait LHKPN pada Senin (22/5). Permintaan klarifikasi itu merupakan yang kedua kalinya untuk mereka semua.

Adhy mengaku sudah memberikan penjelasan LHKPN dengan rinci. Dia mengeklaim tidak ada aset yang ditutupi.

"Saya sudah jelaskan semuanya, clear, InsyaAllah clear. Saya buka semuanya ya," kata Adhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Dia mengeklaim pertanyaan KPK hanya seputar kepemilikan aset dalam LHKPN-nya. Adhy berharap data yang diberikan cukup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)
kpk