Mario diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Mario Dandy Satriyo (MDS), 20, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya. Mario diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada Medcom.id, Senin, 22 Mei 2023.
Mario Dandy saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David, 17.
Rafael ditetapkan tersangka dan ditahan di KPK. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.