Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
N/A • 27 April 2023 21:49
Mantan Rektor Unila Karomani menjalani sidang tuntutan atas kasus suap penerimaan mahasiswa, Kamis (27/4/ 2023). Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Widya Hari Sutanto, Karomani dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa didalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut KPK.
Selain dituntut pidana, terdakwa Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar. Jika tidak, maka Jaksa akan menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.
"Poin 3 membayar uang pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 Dollar Singapura dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Penuntut.
Dalam tuntutannya, Karomani dianggap melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jc pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jc pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Terdakwa Karomani melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 12 huruf B ayat 1 jc pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jc pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Silvana Febriari)