Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi. Foto: Tangkapan layar.
Theofilus Ifan Sucipto • 27 June 2023 12:48
Jakarta: DPR dinilai belum sepenuh hati membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mereka masih memprioritaskan kepentingannya dan belum berpihak pada rakyat kecil.
"RUU PPRT sukar disahkan karena anggota dewan mewakili kelasnya, yakni pemilik modal karena mayoritas dewan pemilik modal," kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi dalam telekonferensi, Selasa, 27 Juni 2023.
Dian berkaca dari cepatnya pembahasan dan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu dinilai menguntungkan pemilik modal, pengusaha, dan investor.
"Anggota DPR ada pertarungan ideologis dan punya kepentingan untuk tidak mengakui kerja produksi sosial oleh PRT," ujar dia.
Menurut Dian, pengesahan RUU PPRT bakal mempersulit pemilik modal. Sebab, mereka harus menyesuaikan hak-hak PRT dengan aturan terkini.
"PRT merupakan lapisan paling dasar sehingga bisa dibayangkan menghabiskan waktu 20 tahun untuk mengesahkan RUU," ucap dia.
Dian menyebut semangat membahas RUU PPRT sudah muncul sejak 2004. Momen itu bertepatan dengan satu tahun usai pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Beri legalitas terhadap kerja perempuan yang mayoritas ada di produksi sosial," tegas dia.