Nasib Pansel KPK Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Putusan MK

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Nasib Pansel KPK Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Putusan MK

Kautsar Widya Prabowo • 29 May 2023 19:33

Jakarta: Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro enggan berspekulasi nasib Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi. Nasib Pansel tergantung pada sikap pemerintah menyikapi putusan MK.

"Ya kita tunggu saja. Sudah dibaca sudah dicermati kita tunggu langkah teknis pemerintah," kata Juri di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga enggan menerka sikap pemerintah terkait putusan MK. Masyarakat diminta menunggu putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita tunggu saja," ungkap dia.

Selain itu, dia menyampaikan pemerintah memahami jadwal pergantian pimpinan lembaga negara. Persiapan disebut tetap dilakukan.

"Pokonya pemerintah ngerti jadwal seluruh proses seleksi (pimpinan KPK), proses pergantian lembaga-lembaga negara, jadi semua sudah disiapakan," ujar Juri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)