Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

kasus pencemaran nama baik.

Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

11 May 2023 11:05

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Kamis (11/5/2023). Keponakan Eddy berinisial AB itu diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"AB akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan pencemaran nama baik," kata Kuasa hukum AB, Donald Mamusung saat dikonfirmasi, Kamis, (11/3/2023).

Donald menyebut pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ia memastikan AB hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy. Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi menjelaskan penetapan tersangka AB berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada 27 Maret 2023.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi, Senin, (27/5/2023). 

Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, Ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.

AB diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan AB dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Firny Firlandini Budi)