Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2023 10:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada aliran dana dari perusahaan swasta ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dua saksi telah membeberkan informasi itu.
"Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dari beberapa perusahaan swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dua saksi itu yakni Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolf Soplanit, dan karyawan swasta Agus Diyanto. Ali enggan memerinci total dana yang diterima Andhi demi menjaga kerahasiaan penyidikan.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.