Ilustrasi Kemendagri. Foto MI Rommy Pujianto.
Media Indonesia • 27 July 2023 22:28
Jakarta: Pemerintah didorong membuat payung hukum penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal itu perlu dilakukan agar penetapan pengisian kekosongan pemimpin pemerintah daerah bukan atas dasar kepentingan.
"Sehingga seleksi Pj ASN itu tak ada kepentingan kekuasaan," kata pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan saat dikutip dair Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
Payung hukum itu juga mengatur persyatan dan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Pj kepala daerah. Sehingga, ada tolak ukur dalam mengangkat dan menghentikan pemimpin daerah sementara tersebut.
“Sekarang kan hancur-hancuran, ada yang diangkat Pj diberhentikan, ada Pj dipensiunkan karena sudah waktunya pensiun. Kok bisa lolos?,” ungkap dia.
Selain itu, diperlukan kepelatihan sebelum menjabat. Hal itu harus dilakukan agar mereka netral selama menjabat.
"Tidak boleh melakukan lobi-lobi politik, apalagi korupsi, serta belajar etika pemerintahan," ujar dia. (Media Indonesia/Yakub Pryatama Wijayatmaja).