Kompolnas: Irjen Napoleon Bonaparte Harus Dikenakan Sanksi Etik

Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: MI/Susanto

Kompolnas: Irjen Napoleon Bonaparte Harus Dikenakan Sanksi Etik

Siti Yona Hukmana • 10 August 2023 12:34

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu disebut harus dikenakan sanksi etik.

"Perlu dipertimbangkan tiga hal, satu, memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan. Sehingga, untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Pertimbangan kedua yaitu sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Terakhir, Irjen Napoleon dinilai merugikan negara dan Institusi jika masih tetap jadi anggota Polri.

Kompolnas sejak awal telah mendorong pelanggaran yang dilakukan Napoleon diusut secara pidana dan etik. Proses pidana pun telah diselesaikan.

"Kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," ujar dia.

Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Napoleon disebut masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.

"Iya sudah bebas, Agustus kemarin kalau tidak salah. Dia sudah memenuhi semua hukuman yang harus dijalani," kata penasihat hukum Napoleon, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.

Ahmad mengatakan Napoleon tidak menyampaikan pesan apapun setelah bebas. Namun Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus Djoko Tjandra.

"Memang putusan pengadilan kan empat tahun tapi dia merasa tidak bersalah," papar dia.

Napoleon masih anggota Polri aktif. Jenderal bintang dua itu tengah menunggu masa pensiun.

Sebelumnya, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)