Jubir KPK Ali Fikri menyebut tanah yang dibeli PTPN tak bisa diperjualbelikan/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 10:15
Jakarta: Hak guna usaha (HGU) tanah yang dibeli untuk perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI bermasalah, karena tidak sesuai denah lokasi. Hal tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa enam saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dilakukannya transaksi pembelian lahan oleh PTPN XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Keenam saksi ialah Komisaris PTPN XI HJG Winachyu, mantan pegawai PTPN XI Imam Fauzi, dan mantan Relationship Manager Corporate Financing Bank Muamalat Indonesia Titin Mulyani. Kemudian, Dirut PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari.
Lalu, mantan anggota tim pembelian tanah untuk lahan HGU PTPN XI I Nyoman Gede Subagia, dan Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Perizinan Penggunaan Tanah dan Bangunan (PPTB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan Ira Lestian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci maksud denah lokasi yang tidak sesuai. Keterangan para saksi diyakini memudahkan penyidik menyelesaikan perkara ini.
KPK membuka penyidikan baru terkait korupsi BUMN. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan.