Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 8 August 2023 12:30
Jakarta: Polri bakal membahas kejahatan transnasional bersama negara-negara ASEAN. Kegiatan ini bakal digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19-23 Agustus 2023.
"AMMTC (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime) diadakan setiap tahun atas dasar kesepakatan bersama untuk membahas isu-isu kejahatan transnasional yang mendesak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan terdapat 10 isu kejahatan transnasional yang nantinya dibahas. Mulai terorisme, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan siber, penyelundupan senjata, perdagangan gelap satwa liar dan pertambangan, obat-obatan terlarang atau narkotika, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, hingga imigran gelap.
Adapun 10 negara Asean yang bakal mengikuti pertemuan AAMTC ke-17 tersebut yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Selain itu, hadir sebagai negara mitra dialog yakni Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Timor Leste.
Sebelumnya, Indonesia mengusulkan tiga deklarasi penindakan kejahatan transnasional dalam pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) ke-23 yang telah berlangsung lebih dahulu pada Juni 2023.
Sekretaris NCB Interpol Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan usulan pertama merupakan Deklarasi Labuan Bajo tentang mengedepankan proses penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
"Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang sudah terjalin selama ini di ASEAN dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional ke depan," kata Amur dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.
Selanjutnya, yakni Deklarasi ASEAN terkait penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional dan terorisme. Menurut Amur, deklarasi tersebut penting guna memperkuat kerja sama terkait perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan transnasional.
Khususnya dalam kasus terorisme, agar saksi dan korban kejahatan tersebut mendapatkan perlindungan yang adil. Deklarasi terakhir yang diusulkan Indonesia yakni terkait dengan sistem peringatan dini dan respons dini ASEAN dalam pencegahan dan pemberantasan ekstrimisme kekerasan.
"Melalui deklarasi itu, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan para penegak hukum terhadap radikalisme dan ekstrimisme melalui sistem peringatan dini dan respons dini," tutur dia.