KPU 5 Kabupaten/Kota di DIY Buka Lowongan Calon Komisioner

Para anggota tim seleksi calon anggota komisioner KPU kabupaten/kota di DIY. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

KPU 5 Kabupaten/Kota di DIY Buka Lowongan Calon Komisioner

Ahmad Mustaqim • 13 June 2023 19:29

Yogyakarta: Masa kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berakhir. Lowongan menjadi calon komisioner KPU di wilayah DIY dibuka untuk periode 2023-2028. 

"Proses pendaftaran dan seleksi (menjadi calon komisioner KPU di DIY) dilakukan mulai Juni hingga Juli," kata Ketua Tim Seleksi Sapardiyono di Kantor KPU DIY, Selasa, 13 Juni 2023. 

Kebutuhan calon komisioner KPU dibuka untuk wilayah Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Setiap kantor KPU di kabupaten/kota itu membutuhkan lima komisioner. 

"Kami harus memenuhi minimal dua kali dari jumlah kebutuhan (komisioner). Jika yang jadi komisioner lima, maka yang mendaftar minimal 10 pendaftar. Artinya jumlah komisioner yang dibutuhkan ada 25 orang," kata dia. 

Ia menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi bisa diakses di laman KPU DIY, diy.kpu.go.id. Beberapa persyaratan itu, yakni usia paling rendah 30 tahun pada bulan ini. Selain itu, memiliki KTP sesuai lokasi KPU yang dituju. 

"Kami akan melakukan sosialiasi ke seluruh elemen masyarakat, luring maupun daring. Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul akan kami jadikan satu momen. Sementara, Kulon Progo dan Gunungkidul kami buat tersendiri," ujar mantan Ketua Komisi Informasi Daerah DIY. 

Sekretaris Tim Seleksi, Norma Sari mengungkapkan pendaftar harus memenuhi syarat administrasi yang diunggah dan mengirimkan berkas ke sekretariat Tim Seleksi di Jalan Ipda Tut Harsono Kota Yogyakarta. Pendaftar yang lolos akan lanjut pada tahap tes pengetahuan berbasis komputer atau CAT. 

"Nanti ada proses permintaan penilaian integritas dari masyarakat ke calon komisioner," kata dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) ini. 

Anggota Tim Seleksi, Arie Ruhyanto mengingatkan agar pendaftar memperhatikan dengan cermat kebutuhan berkas yang diunggah dan dikumpulkan. Menurut dia, kesalahan memahami dan mengumpulkan atau mengunggah akan jadi kerugian pendaftar. 

"Misalnya, pengalaman di CV harus didukung dengan bukti dokumen, seperti surat keterangan institusi terkait atau dokumen pendukung yang sah," kata Arie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)