Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto
Medcom • 8 August 2023 20:16
Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup dicurigai. Ada praktik-praktik terselubung yang dilakukan agar Sambo selamat dari hukuman mati.
"Kalau seperti ini modelnya (putusan MA) tentu kita curiga bahwa ada praktek-praktek (upaya terselubung) di luar kelaziman," kata Kuasa hukum keluarga Brigadi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamarudin Simanjuntak, dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menyampaikan prediksi Sambo selamat dari hukuman mati sudah mengemuka sebelumnya. Banyak pihak yang menilai hukuman eks Kadiv Propam Polri itu bakal dikurangi melalui upaya hukum yang diajukan.
"Ya memang termasuk putusan ini (kasasi di MA) adalah wujud daripada yang dikumandangkan para elite-elite selama ini bagaimana putusan itu keluar juga dan mengurangangi putusan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ungkap dia.
Tak hanya Sambo, Kamaruddin juga terkejut dengan pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi. Padahal, istri Ferdy Sambo itu dinilai biang dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Apalagi istri Pak Sambo (hukuman) kurang 10 tahun. Sementara, istri Pak Sambo ini lah pemicu apa yang terjadi di tanggal 7 tahun 2022 lalu," sebut dia.
Namun, Kamaruddin tetap legowo dengan putusan MA tersebut. MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
"Jadi apapun itu kita sebagai masyarakat hukum tetap harus mengatakan menerima walaupun kecewa," ujar dia.