Menkumham Yasonna Laoly/Medcom.id/Theo.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan beberapa pembaruan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya, mengakomodasi hukum adat.
"KUHP baru telah mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat," kata Yasonna dalam seminar nasional di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Yasonna mengatakan hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis. Namun hukum itu telah hidup lama di tengah masyarakat.
"Tak dapat dimungkiri, aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat," ujar dia.
Yasonna menyebut KUHP anyar menyinergikan hukum positif dengan hukum adat. Selama ini, hukum pidana memandang hukum adat melalui sistem unifikasi hukum.
"Di mana hanya hukum pidana tertulis saja yang berlaku," jelas dia.
Fenomena tersebut, kata Yasonna, perlu menjadi bahan pemikiran bersama. Terutama, untuk membuat mekanisme dan sistem adopsi norma-norma adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
"Sebagai petunjuk lebih lanjut dari pelaksanan KUHP baru sehingga pada saatnya nanti dapat diimplementasikan aparat penegak hukum di lapangan," ucap dia.