Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Ramdani
Jakarta: Kualitas udara di DKI Jakarta belakangan ini semakin memburuk. Menurut Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu, fenomena ini mengingatkan dengan gugatan polusi udara yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021 silam.
"Sejatinya DKI Jakarta jalankan saja perintah hakim dalam putusan sidang gugatan polusi udara yang dimenangkan oleh warga pada 2021 lalu. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Gubernur DKI telah lalai karena tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara DKI Jakarta," katanya saat dihubungi pada Senin, 5 Juni 2023.
Bondan menjelaskan, sumber pencemar udara tidak hanya transportasi saja. "Sumber pencemar udara di DKI Jakarta tidak hanya berupa sumber transportasi, tetapi juga ada sumber tidak bergerak seperti industri," jelas Bondan.
Saat ini, Greenpeace menunggu Pemprov DKI melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, serta menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar.
"Dan sejatinya beban itu juga melekat pada Jawa Barat dan Banten selaku turut tergugat. Karena hakim memerintahkan kepada Menteri LHK dan Mendagri untuk melakukan monitoring kepada DKI jakarta, Jawa Barat, dan Banten dalam upaya penanganan pencemaran udara," ungkapnya. (Naufal Zuhdi)