Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 6 June 2023 17:24
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta perpanjangan masa tugas. Pasalnya, jumlah yang ditagih dari obligor dan debitur jauh dari total yang seharusnya diterima pemerintah.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan jumlah yang baru bisa ditagih yaitu Rp30,65 triliun dari Rp110 triliun. Menurut dia, perpanjangan waktu untuk mengejar target tersebut.
"Satgas BLBI baru efektif berjalan sekitar 2 tahun, yang jadi modal utama kami adalah kerja sama dari 12 instansi terkait dan ini bukan hal mudah, sehingga ini kita perlu pertahankan dan jaga," ujarnya dalam acara Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Kantor Kemenkeu, Selasa, 6 Juni 2023.
Rionald menyampaikan Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya, penagihan, pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan atau harta kekayaan lain milik debitur maupun obligor, pemblokiran badan usaha, serta mencegah debitur maupun obligor ke luar negeri.
Rionald mengatakan upaya itu dinilai mampu memenuhi target atau hak negara bila ada perpanjangan masa kerja. Sebab, pada saat dibentuk, Satgas BLBI hanya ditugaskan mengejar uang negara sampai akhir 2023.
"Kami berpendapat kiranya masa satgas ini boleh diperpanjang. Karena kerja sama ini bisa berjalan dengan baik, tapi kami menyertakan keputusannya ke pengarah. Tetap, kami akan menyiapkan dokumen dan bukti untuk persiapan pelaporan kepada Pak Presiden yang akan kami sampaikan melalui pengarah pada Oktober nanti," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung usulan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI. Ia menyatakan, anggaran negara akan diupayakan untuk mendukung perpanjangan masa kerja tersebut.
"Pak Mahfud (Menko Polhukam/Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI) menargetkan capaiannya 30 persen dari yang Rp110 triliun, dan ini masih kurang sedikit. Dan tentu ini secara implisit terasa ada kenaikan," kata Sri Mulyani.
Namun, dia menyerahkan perpanjangan tersebut ke Mahfud dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, keputusan ada di tangan kedua tokoh tersebut.
"Jadi kalau bisa diperpanjang, monggo, nanti Bapak yang putuskan, saya ikut, dan membiayai, jelas," ujar dia. (MI/M. Ilham Ramadhan Avisena)