NEWSTICKER

Mario Dandy Menerima Dakwaan Jaksa

Mario Dandy. (MI/Susanto)

Mario Dandy Menerima Dakwaan Jaksa

Media Indonesia • 6 June 2023 15:00

Jakarta: Sidang perdana dakwaan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora telah selesai. Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. 

“Kami tidak melakukan eksepsi," kata Nahot dalam persidangan di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Bahkan, Nahot sempat menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik. Sehingga pihak Mario Dandy tidak akan mengajukan eksepsi.

"Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," jelas dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun. 
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. 
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Siti Fauziah Alpitasari)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)