Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 29 July 2023 10:04
Jakarta: Penyidik Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat akan mengonfrontasi Bripda IMS, 23, dan Bripka IG, 33, terkait motif senjata api (senpi) ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, 20. Terutama soal senpi yang milik IG itu ada pada IMS.
"Kita masih dalami terkait pistol senjata ini, bagaimana antara IMS dan IG ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kita konfrontir supaya lebih jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Surawan mengatakan pihaknya akan membuktikan dengan melihat rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). CCTV itu telah disita dan tengah dianalisis.
"Nanti kita akan membuktikan dengan rekaman CCTV, kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya sedang kita lakukan langkah-langkah," ungkap Surawan.
Bripka IMS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian saat penggunaan senjata api yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas. Sedangkan, Bripka IG menjadi tersangka karena pemilik senjata api tersebut. Walau tidak berada di lokasi saat kejadian, dia ikut terseret.
Surawan mengatakan alasan IMS memperlihatkan senjata api tersebut kepada Ignatius hanya karena ingin menunjukkan. Ignatius datang ke kamar 11 di Rusun Polri Cikeas Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023.
"Ketika korban datang, tersangka IMS mengeluarkan senjata dari dalam tas dengan tangan kiri menunjukan kepada korban. Dia hanya menunjukan saja bahwa ada senjatanya dan meledak," ungkap Surawan.
Bripda IMS selaku anggota yang lalai dalam penggunaan senjata api dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.