Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto.
Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengaku pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral di pemilihan umum (pemilu). Hal itu juga berlaku bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kedapatan mencuri start kampanye dengan mengajak masyarkat memilih Ganjar Pranowo.
Menurut Lolly, netralitas ASN memang menjadi salah satu tugas pengawasan yang dilakukan pihaknya. Tapi, instrumen hukum yang terkait dengan kerja pengawasan itu bukan hanya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, melainkan juga UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Status kepegawaian hingga pembinaan ASN, sepenuhnya berada pada kewenangan kementerian/lembaga dan pemeritntahan daerah, yaitu PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini minimal eselon II," terang Lolly di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21 September 2023.
Sikap Bawaslu dalam menangani masalah netralitas ASN juga diterapkan saat menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah pada kasus Gibran dan Bobby. Lolly mengatakan pihaknya telah menyimpulkan bahwa Gibran dan Bobby melanggar Pasal 283 UU Pemilu.
Beleid tersebut menjelaskan soal larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Kendati demikian, UU Pemilu tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283 tersebut.
Terhadap Gibran dan Bobby, Lolly mengatakan Bawaslu meneruskan kajiannya kepada Kementerian Dalam Negeri. "Supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan, dan kami sudah melakukan pleno," ujar dia.
Sebelumnya, Gibran dan Bobby muncul dalam video di akun X milik PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar. Ganjar diketahui merupakan bakal calon presiden yang diusung partai berlambang banteng tersebut.
(MI/Tri Subarkah)