Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 09:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah tidak didasari kemauan sendiri Penyidik Rossa Purbo Bekti. Kepala satuan tugas (kasatgas) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku itu dipastikan bekerja atas surat tugas.
“Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Asep menjelaskan surat tugas itu diperlihatkan oleh penyidik kepada orang terkait saat penggeledahan dilakukan. KPK juga memastikan ada surat penyitaan dalam upaya paska yang dilakukan Rossa.
“Misalkan, kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geeledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan lain-lain, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” ucap Asep.
KPK memastikan ada surat penerimaan barang atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Donny. Berkas itu wajib ada untuk pengembalian aset saat kasusnya sudah kelar ditangani.
“Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah perkara sudah selesai nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita,” ujar Asep.
Baca:
KPK Soal Harun Masiku Ada di Jakarta: Jakarta Luas Bos |