Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat/Medcom.id
Medcom • 3 August 2024 18:03
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih digodok DPR. Namun, pembiaran terhadap keberlanjutan pembahasan memperlihatkan ketidakpedulian pimpinan DPR terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi kelompok marginal.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pimpinan DPR mengambil langkah segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT sampai menjadi undang-undang. Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi preseden buruk bahwa pimpinan DPR boleh mengabaikan amanah konstitusi dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
"Pembiaran pimpinan DPR terhadap proses pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan yang dialami pekerja rumah tangga yang hingga kini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Menurut Rerie, sejatinya rangkaian tahapan proses legislasi untuk RUU yang bertujuan melindungi pekerja rumah tangga itu sudah mendapat dukungan dari semua pihak. Pada sidang paripurna 21 Maret 2023 lalu, ungkap Rerie, sapaan akrab Lestari, seluruh fraksi di DPR mendukung penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Sikap fraksi-fraksi di DPR itu pun disambut baik oleh pihak eksekutif. Dia mengungkap pada 25 April 2023, Presiden pun mengirim Surpres yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR dengan menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT.
Baca:
Komnas HAM Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT |