3 Terduga Teroris Terpapar Radikalisme dari Media Sosial

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar/Medcom.id/Siti

3 Terduga Teroris Terpapar Radikalisme dari Media Sosial

Siti Yona Hukmana • 7 August 2024 14:05

Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meminta masyarakat Indonesia mewaspadai paparan radikalisme dan terorisme di media sosial (medsos). Densus menangkap tiga tersangka teroris yang terpapar radikalisme dari lewat medsos.

"Baik yang berupa grup, privat maupun dari internet-internet secara umum," kata Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Aswin menyingung penangkapan remaja berinisial HOK, 19 di Batu Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2024. HOK terpapar radikalisme dari keiikutsertaannya di sosial media, atau grup-grup sosial media baik yang di dalam negeri atau dikelola dari luar negeri.

Modus ini juga terdapat pada dua tersangka terorisme berinisial RJ dan AM yang ditangkap di Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa, 6 Agustus 2024. Ketiga tersangka yang teradikalisasi lewat sosial media ini terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS.

Aswin meminta fenomena ini menjadi perhatian bersama. Dia pun mengimbau kepada keluarga, orang tua, teman, kerabat yang mengetahui orang-orang di sekitarnya melakukan aktivitas mengarah kepada tindak pidana terorisme segera melaporkan kepada pihak kepolisan.
 

Baca: 2 Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS Ditangkap di Jakbar

"Seperti mengakses, mengunggah, kemudian menyebarkan bahan-bahan propaganda Daulah Islamiyah atau Islamic State ataupun kelompok-kelompok teror jaringan lainnya segera melapor kepada satuan polisi teedekat," ujar Aswin.

Laporan masyarakat diperlukan aparat. Agar bisa segera mencegah tindakan teror sedini mungkin.

"Dari tahap persiapan ini bisa kita cegah sehingga kita bisa menghindari jatuhnya korban akibat serangan terorisme," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)