Rapat Pleno Terbuka 'Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024' di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat 21 September 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 21 September 2024 10:21
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 2.060.576 orang. DPT ini untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim).
Penetapan DPT ini dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka 'Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024' di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat malam 21 September 2024.
"Rapat pleno kemarin selesai sekitar jam 19.00 WIB. Untuk jumlah DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Malang sebanyak 2.060.576 pemilih," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 September 2024.
Mahardika menerangkan, para pemilih yang terdaftar di DPT itu tersebar di 4.042 tempat pemungutan suara (TPS) di 390 desa/kelurahan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Jumlah TPS ini bertambah satu dari hasil DPS sebelumnya sejumlah 4.041 TPS.
"Iya TPS nambah satu di Bocek, Karangploso. Jadi jumlahnya dari 4.041 TPS jadi 4.042 TPS," ujarnya.
| Baca: Pilkada Batang, Mayoritas Pemilih akan Melihat dari Program Kerja Cakada |