DPR Sahkan UU Kementerian Negara

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

DPR Sahkan UU Kementerian Negara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 September 2024 13:04

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengambilan keputusan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui,” tanya pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menuturkan Perubahan UU 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokratis dan juga efektif.
 

Baca juga: 

Rapat Paripurna DPR, 260 Anggota Izin



Awiek membeberkan ada beberapa perubahan dalam UU Kementerian Negara. Pertama, disisipkannya Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan. Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.

Kemudian, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

“Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)