Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 September 2024 13:04
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengambilan keputusan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui,” tanya pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menuturkan Perubahan UU 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokratis dan juga efektif.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR, 260 Anggota Izin |