Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 8 November 2023 11:15
Labuhanbatu: Pihak kepolisian menangkap 11 pengedar narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Mereka ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda.
"Para tersangka diringkus dari 23 Oktober sampai 5 November 2023," kata Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKP Endang R Ginting, Rabu, 8 November 2023.
Dari mereka yang ditangkap, salah seorang di antaranya adalah wanita berusia 25 tahun berinisial S. Dia merupakan warga Afdeling A, Pir Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Kemudian ada juga pemuda yang masih berusia 18 tahun berinisial RH. Dia adalah warga Desa Pematang Leleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Berikutnya S, 28, DP, 32, RT, 41, dan AK, 32. Mereka warga Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Lalu MSH alias F, 29), warga Bilah Hilir, Labuhanbatu dan RP alias K, 23, warga Jalan Pembangunan, Padang Matinggi, Rantau Utara, Labuhanbatu.
Selanjutnya FRP alias R, 23, warga Kelurahan Kartini, Rantau Utara, Labuhanbatu, dan S, 34, warga Kecamatan Kota Pinang, Labusel. Lalu DA, 23, warga Kota Pinang, Labusel dan SH, 32, warga Kecamatan Torgamba, Labusel. Kemudian J alias I, 32, warga Torgamba, Labusel dan AK alias K, 28, warga Kota Pinang Labusel.
Dari tangan mereka polisi juga menyita berbagai barang bukti, salah satunya adalah sabu-sabu sebanyak total 39,24 gram. Lalu lima unit sepeda motor, 10 handphone serta uang tunai sebesar total Rp1.825.000.
Menurut Endang, mereka tidak bekerja sendiri, tetapi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Namun belum diungkapkannya jaringan-jaringan yang dimaksud dengan alasan masih dalam proses pengembangan.
Selain para pengedar, dalam kurun waktu itu Polres Labusel juga mengamankan satu tersangka residivis narkoba dan dua pemakai. Dia memastikan pihaknya akan bekerja lebih keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.