Tegas Soal Netralitas Anggota, Kapolri: Semua Ada Sanksinya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Tegas Soal Netralitas Anggota, Kapolri: Semua Ada Sanksinya

Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 16:21

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam Pilkada. Kapolri tegas soal sanksi atas pelanggaran netralitas tersebut.

"Ya saya kira di tindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Kapolri kepada wartawan Senin, 18 November 2024.

Diketahui, netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Kemudian, surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang disampaikan kepada jajaran berisi bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada.

"Jadi, semuanya ada sanksinya, ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada pengamat independen yang bisa melaporkan setiap saat apabila terjadi pelanggaran," ujar jenderal polisi bintang empat itu.
 

Baca juga: 

Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Tak Netral dalam Pilkada



Sebelumnya, MK menerbitkan putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Putusan itu terdapat perubahan norma Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang bisa dipidana apabila tidak netral dalam Pilkada.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)