Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 16:21
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam Pilkada. Kapolri tegas soal sanksi atas pelanggaran netralitas tersebut.
"Ya saya kira di tindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Kapolri kepada wartawan Senin, 18 November 2024.
Diketahui, netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Kemudian, surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang disampaikan kepada jajaran berisi bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada.
"Jadi, semuanya ada sanksinya, ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada pengamat independen yang bisa melaporkan setiap saat apabila terjadi pelanggaran," ujar jenderal polisi bintang empat itu.
Baca juga:
Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Tak Netral dalam Pilkada |