Diskusi Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 28 August 2024 21:43
Jakarta: Regulasi yang tercantum dalam Pasal 449 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dikritik. PP itu mengatur larangan pemajangan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 disahkan tanpa melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Akibatnya, berpotensi timbul mispersepsi pada detail penentuan jarak.
“Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami. Jumlah tenaga kerja media luar-griya ini bisa semakin drop sampai ke pemecatan atau PHK langsung, angkanya bisa sampai 59 persen dari total pekerja. Ini sangat bahaya," ujar Fabianus dalam Diskusi Media 'Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024' di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dia menambahkan sebanyak 86 persen anggota AMLI akan terdampak langsung akibat aturan ini. Setidaknya 44 persen akan mengalami dampak negatif yang signifikan karena 50 persen penghasilannya berasal dari iklan produk tembakau.
Kemudian, 23 persen sisanya dipastikan terancam gulung tikar jika aturan ini diberlakukan karena 75 persen penghasilannya berasal dari iklan produk tembakau. Fabian memohon peraturan tersebut direvisi dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang terdampak.
“Harapannya, aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Sebaiknya, aturan terkait reklame di luar-griya mengacu pada PP 109/2012 saja. Yang terbaru ini (Pasal 449) dihapuskan saja,” ujar dia.
Baca Juga:
Pengamat Sambut Baik Larangan Jual Rokok Eceran |