UMP Riau 2024 Naik Rp102 Ribu

Ilustrasi/Medcom.id

UMP Riau 2024 Naik Rp102 Ribu

Media Indonesia • 21 November 2023 15:37

Riau: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.294.625,56. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen atau Rp102.963,03 dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.191.662,53.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan penetapan UMP 2024 itu didasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan juga para pakar. Selanjutny, UMP Riau tahun 2024 ditetapkan melalui surat keputusan oleh Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

"UMP Riau tahun 2024 disepakati sebesar Rp3.294.662," kata Imron, Selasa, 21 November 2023.

Ia menjelaskan perhitungan UMP 2024 sesuai dengan aturan dan formulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Terdapat berbagai indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.

Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625,56.

"UMP 2024 menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk menetapkan Upah Mimimum Kabupaten dan Kota (UMK)," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)