Sidang kasus ibu digugat anak kandung di Pengadilan Negeri Karawang Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 3 October 2024 17:13
Karawangf: Sidang tuntutan kepada Kusumayati, seorang ibu yang digugat anak kandungnya sendiri kembali ditunda. Urungnya pembacaan tuntutan ini mengindikasikan keragu-raguan Sukanda dan Rika Fitrianirmala sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut Kusumayati. Pasalnya, sidang tuntutan ini sudah kali kedua ditunda.
Sebelum ditunda, pada sidang tuntutan itu majelis hakim juga menolak permintaan dari JPU agar Kusumayati bisa menunjukkan bukti audit perusahaan dan daftar kekayaan. Hakim ketua beralasan bahwa gugatan yang dilayangkan adalah tindak pidana berupa pemalsuan tanda tangan, bukan terkait hukum perdata.
"Perkara pidana, tidak ada perkara perdatanya. Untuk masalah audit yang bapak (JPU,) dakwakan pada surat dakwaan bapak tentang pemalsuan (tanda tangan). Tidak ada tentang penggelapan. Jadi jangan dicampurkan antara pidana dan perdata," tegas hakim ketua Nelly Andriana kepada JPU di PN Karawang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Sementara pihak JPU mengatakan, upayanya dalam meminta audit perusahaan berlandaskan dari gagalnya mediasi. Pada saat itu, tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan penggugat terkait bukti audit perusahaan.
Baca: Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Sebut Terdakwa Tak Logis |