Sidang Tuntunan Ibu Digugat Anak Kembali Ditunda, JPU Dinilai Belum Siap

Sidang kasus ibu digugat anak kandung di Pengadilan Negeri Karawang Istimewa

Sidang Tuntunan Ibu Digugat Anak Kembali Ditunda, JPU Dinilai Belum Siap

Whisnu Mardiansyah • 3 October 2024 17:13

Karawangf: Sidang tuntutan kepada Kusumayati, seorang ibu yang digugat anak kandungnya sendiri kembali ditunda. Urungnya pembacaan tuntutan ini mengindikasikan keragu-raguan Sukanda dan Rika Fitrianirmala sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut Kusumayati. Pasalnya, sidang tuntutan ini sudah kali kedua ditunda.

Sebelum ditunda, pada sidang tuntutan itu majelis hakim juga menolak permintaan dari JPU agar Kusumayati bisa menunjukkan bukti audit perusahaan dan daftar kekayaan. Hakim ketua beralasan bahwa gugatan yang dilayangkan adalah tindak pidana berupa pemalsuan tanda tangan, bukan terkait hukum perdata. 

"Perkara pidana, tidak ada perkara perdatanya. Untuk masalah audit yang bapak (JPU,) dakwakan pada surat dakwaan bapak tentang pemalsuan (tanda tangan). Tidak ada tentang penggelapan. Jadi jangan dicampurkan antara pidana dan perdata," tegas hakim ketua Nelly Andriana kepada JPU di PN Karawang, Kamis, 3 Oktober 2024.

Sementara pihak JPU mengatakan, upayanya dalam meminta audit perusahaan berlandaskan dari gagalnya mediasi. Pada saat itu, tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan penggugat terkait bukti audit perusahaan. 
 

Baca: Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Sebut Terdakwa Tak Logis

"Jadi begini. Perkara ini kan jangan sampai ada kesan anak durhaka ingin harta. Dan kami hanya meneruskan dari mediasi tadi tuh supaya majelis hakim melakukan penetapan untuk audit. Tapi dalam hal ini majelis hakim tidak berkenan ya sudah," ujar JPU Sukanda seusai persidangan. 

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nyana Wangsa, mengamini sikap majelis hakim yang menolak permintaan terkait audit perusahaan. Pasalnya, dakwaan yang dilayangkan adalah terkait pemalsuan tandatangan, bukan perihal penggelapan. "Ditolak tadi. Itu kewenangan peradilan perdata," kata Nyana Wangsa. 

Pada agenda sidang selanjutnya, jika JPU masih tetap tidak bisa membacakan tuntutan, maka majelis hakim akan mengambil sikap. Perlu diketahui kasus ini bergulir setelah Stepanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya sendiri terkait pemalsuan tandatangan pada surat keterangan waris (SKW), setelah ayahnya meninggal. SKW itu sendiri tidak menghilangkan hak Stepanie sebagai ahli waris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)