Mensos: Pendirian Panti Asuhan Harus Dapat Persetujuan Warga Sekitar

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Dok. Kemensos

Mensos: Pendirian Panti Asuhan Harus Dapat Persetujuan Warga Sekitar

Despian Nurhidayat • 8 October 2024 22:05

Jakarta: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar dalam pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk panti asuhan. Hal ini disampaikan Gus Ipul saat meninjau penanganan kasus rudapaksa beberapa anak di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang. 

"Ke depan, saya akan memberikan persyaratan mendirikan panti asuhan salah satunya harus dengan persetujuan warga sekitar," kata Gus Ipul, Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Gus Ipul, syarat-syarat itu berperan sebagai pengawasan yang dilakukan langsung oleh masyarakat sekitar panti asuhan. Masyarakat bisa menilai sendiri mana panti yang terindikasi melakukan praktik-praktik menyimpang. 

Pada kasus rudapaksa di Tangerang, awalnya warga sekitar mengaku tidak menaruh curiga pada praktik panti asuhan itu karena pemilik dan pengurus panti sering berpartisipasi dan berbaur dalam kegiatan masyarakat. 

Perbuatan bejat di panti asuhan tersebut mulai terendus ketika korban membuat laporan pada Juli 2024. Pemeriksaan berjalan lambat karena terduga pelaku seringkali tidak hadir saat dipanggil.

Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap ketiga terduga pelaku, mereka selalu mangkir. Setelah dilakukan tiga kali pemanggilan, baru para terduga pelaku bersedia hadir untuk diperiksa. 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yang merupakan ketua yayasan dan dua pengasuh.

Gus Ipul sangat menyayangkan atas terjadinya kasus rudapaksa pada sebuah panti asuhan di Tangerang tersebut. "Jelas sangat terpukul, bayangkan itu adalah anak-anak kita sendiri," ujar Gus Ipul.
 

Baca Juga: 

Kemensos Bakal Kaji Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial


Menurut Gus Ipul, jika para tersangka terbukti melakukan perbuatan itu, maka sudah sepatutnya mendapatkan hukuman terberat karena telah merusak masa depan anak bangsa. 

"Jika terbukti melakukan, kita harapkan mendapat hukuman lebih berat," ucap Gus Ipul.

Di samping itu, Gus Ipul mengatakan Kemensos segera melakukan terobosan dalam mengelola LKS yang tersebar di seluruh Indonesia agar dapat terdata dan terakreditasi. 

"Ke depan, kami akan pastikan pengawasan diperketat dan melibatkan masyarakat sekitar panti," jelas Gus Ipul. 

Pengawasan tersebut dilakukan dengan skema monitoring dan evaluasi secara terukur dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga tata kelola dan aktivitas di panti-panti dapat terkontrol. Hal itu dilakukan guna memastikan kasus seperti di Tangerang ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

"Data kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak pada tiga tahun terakhir mengalami peningkatan," ucap Gus Ipul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)