Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Media Indonesia • 15 October 2023 13:00
Jakarta: Tilang uji emisi di DKI Jakarta kembali diterapkan pada 1 November 2023. Masyarakat Ibu Kota diminta mematuhi ketentuan uji emisi kendaraan.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023.
Dia menyampaikan sosialisasi telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Pihaknya akan melakukan tindakan berupa tilang bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi.
"Makanya kita di bulan Oktober ini kan kita sosialisasi terus," ungkap dia.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat segera menyervis kendaraan mereka. Sehingga, kondisi kendaraan layak jalan saat digunakan.
"Masyarakat diharapkan sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya, sehingga diharapkan nanti di bulan November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," ujar dia. (Ficky Ramadhan)