Dua tersangka kasus penjualan bayi (dua berdiri tengah). Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 12 December 2024 13:25
Yogyakarta: Polda DIY menangkap dua perempuan pelaku penjualan bayi. Kedua perempuan itu yakni DM, 77, dan JE, 44, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Peristiwanya terjadi pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi pada Kamis, 12 Desember 2024.
Endriadi menjelaskan penangkapan itu bermula dari sebuah informasi dan polisi menyamar sebagai pembeli. Di lokasi pelaku menawari calon pengadopsi beberapa bayi. "Bahwa bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah ditranskasikan dengan harga bayi Rp55 juta," kata dia.
Nominal itu diberlakukan untuk bayi perempuan dengan nilai maksimal Rp65 juta. Sementara, nilai untuk adopsi bayi laki-laki sebesar Rp65-85 juta. Dari situlah kemudian para pelaku dibekuk.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki. Proses adopsi dilakukan ilegal.
"Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yang ada di rumah bersalin tersebut," kata dia.
Baca: Warga Lembang Geger Penemuan Bayi di Kebun |