Polda DIY Bekuk 2 Wanita Sindikat Jual Beli Bayi

Dua tersangka kasus penjualan bayi (dua berdiri tengah). Dokumentasi/Istimewa

Polda DIY Bekuk 2 Wanita Sindikat Jual Beli Bayi

Ahmad Mustaqim • 12 December 2024 13:25

Yogyakarta: Polda DIY menangkap dua perempuan pelaku penjualan bayi. Kedua perempuan itu yakni DM, 77, dan JE, 44, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Peristiwanya terjadi pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Endriadi menjelaskan penangkapan itu bermula dari sebuah informasi dan polisi menyamar sebagai pembeli. Di lokasi pelaku menawari calon pengadopsi beberapa bayi. "Bahwa bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah ditranskasikan dengan harga bayi Rp55 juta," kata dia. 

Nominal itu diberlakukan untuk bayi perempuan dengan nilai maksimal Rp65 juta. Sementara, nilai untuk adopsi bayi laki-laki sebesar Rp65-85 juta. Dari situlah kemudian para pelaku dibekuk.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki. Proses adopsi dilakukan ilegal. 

"Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yang ada di rumah bersalin tersebut," kata dia. 
 

Baca: Warga Lembang Geger Penemuan Bayi di Kebun

Hasil pengecekan dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui para pengadopsi berasal dari dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Sejak beroperasi pada 2015, sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya dijual.

Sementara, satu bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan dalam kondisi pemulihan. Bayi perempuan telah dilakukan observasi oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta dengan maksud apabila ada yang ingin melakukan pengapdosian dapat dilakukan secara legal.

"Tersangka yang dilakukan penahanan yang berinisial JE merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara," ujarnya. 

Polisi menyita barang bukti 2 buah gawai milik tersangka, ATM sebagai sarana transaksi keuangan, dokumen penitipan dan penyerahan bayi, serta selembar surat izin praktik bidan yang sudah habis masanya.

"Pelaku dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)