Komisioner KPU August Mellaz/Medcom.id/Fachri
Ficky Ramadhan • 11 November 2024 11:42
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons video viral terkait dukungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng). Dalam video yang beredar, nampak Presiden Prabowo memberi dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dikutip dari Media Indonesia, Senin, 11 November 2024.
Mellaz menyebut Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran pilkada. KPU, kata dia, hanya memfasilitasi para kontestan pilkada, sehingga bisa mengoptimalkan kampanye untuk menyampaikan program kepada masyarakat.
"Kalau kami justru dalam konteks peraturan KPU tentang kampanye berkewajiban untuk memfasilitasi bagaimana kemudian kampanye itu tumbuh-kembang di daerah dalam konteks pelaksanaan Pilkada agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung bisa mengoptimalkan ruang geraknya," ujarnya.
Presiden memiliki hak untuk berpolitik dan diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam beleid itu disebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca: Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Tutup Debat Pilgub Jateng Pakai Syair 'Lir-ilir' |